Desa Slempit

Kec. Kedamean
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa "KAUR PERENCANAAN"

Admin Kominfo

09 Agustus 2022

440 Kali dibuka

Untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Slempit dalam hal ini adalah Kepala Urusan Perencanaan, maka pada hari selasa tanggal 10 S/D 25 Agustus 2022 Pemerintah Desa Slempit membuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa "Kaur Perencanaan" pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D).

KUTIPAN Persyaratan

Pasal 12

 

  1. Bakal Calon Perangkat desa dari warga desa Slempit yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Persyaratan Calon perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

    a. Warga Negara Republik Indonesia;

    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

    d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

    e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

    f. sehat jasmani dan rohani;

    g. berkelakuan baik;

    h. jujur dan adil;

    i. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

    j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang; dan

    k. tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan Negara.

  3. Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan dan wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
  4. Anggota atau pimpinan BPD yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan dan harus mengundurkan diri sebagai anggota dan/atau pimpinan BPD paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tim P3D mengumumkan pendaftaran bakal calon.
  5. Perangkat desa yang ada yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengundurkan diri sebagai perangkat desa paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tim P3D mengumumkan pendaftaran bakal calon.
  6. Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh izin tertulis dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
  7. Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud ayat 6 yang diangkat menjadi perangkat desa wajib berhenti dari Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap.

 

Komentar yang terbit pada artikel "Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa "KAUR PERENCANAAN""

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYITNO

Sekretaris Desa

KUSPRIADI

Kaur Tata Usaha dan Umum

SRI YAYUK

Kaur Keuangan

ACHMAT BASUKI

Kaur Perencanaan

AGUS ANDRAINI

Kasi Pemerintahan

CIPTO

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

HASAN BASORI

Kepala dusun Slempit

SUPRIYADI

Kepala dusun Lingsir

WIJIONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Slempit

Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:5
Kemarin:383
Total:58.617
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.24
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.324027
Longitude:112.511243

Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa