Website Resmi
Desa Slempit
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Admin Kominfo | 20 Februari 2023 | 1.015 Kali dibuka
Artikel
Admin Kominfo
20 Februari 2023
1.015 Kali dibuka

Untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Slempit dalam hal ini adalah Kepala Urusan Perencanaan, maka pada hari Senin tanggal 20 S/D 05 Maret 2023 Pemerintah Desa Slempit membuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa "Kasi Kesra" pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D).
KUTIPAN Persyaratan
Pasal 12
- Bakal Calon Perangkat desa dari warga desa Slempit yang telah memenuhi persyaratan.
- Persyaratan Calon perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berkelakuan baik;
h. jujur dan adil;
i. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang; dan
k. tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan Negara.
- Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan dan wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
- Anggota atau pimpinan BPD yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan dan harus mengundurkan diri sebagai anggota dan/atau pimpinan BPD paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tim P3D mengumumkan pendaftaran bakal calon.
- Perangkat desa yang ada yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengundurkan diri sebagai perangkat desa paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tim P3D mengumumkan pendaftaran bakal calon.
- Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh izin tertulis dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
- Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud ayat 6 yang diangkat menjadi perangkat desa wajib berhenti dari Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3852
Populasi
3809
Populasi
0
Populasi
7661
3852
LAKI-LAKI
3809
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
7661
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYITNO
Sekretaris Desa
KUSPRIADI
Kaur Tata Usaha dan Umum
SRI YAYUK
Kaur Keuangan
ACHMAT BASUKI
Kaur Perencanaan
AGUS ANDRAINI
Kasi Pemerintahan
CIPTO
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
HASAN BASORI
Kepala dusun Slempit
SUPRIYADI
Kepala dusun Lingsir
WIJIONO
Desa Slempit
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
1.015 Kali dibuka
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa "KASI KESRA"...
439 Kali dibuka
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa "KAUR PERENCANAAN"...
314 Kali dibuka
Rutinitas Senam Minggu Pagi di Balai Desa Slempit...
294 Kali dibuka
PROGRAM KESEHATAN ANAK BULAN FEBRUARI 2023 DI DESA SLEMPITÂ ...
268 Kali dibuka
Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Pemanfaatan...
13 Agustus 2025
Launching Program SEKOLAH LANSIA TANGGUH BKL SARIJOYO DESA SLEMPIT...
06 Agustus 2023
Senam Rutin Bersama Kader Kesehatan Desa Slempit: KKN Kelompok...
03 Agustus 2023
Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Pemanfaatan...
26 Juli 2023
PENYULUHAN LILIN AROMATERAPI UNTUK MENCIPTAKAN EKONOMI KREATIF...
24 Juli 2023
Kelompok 18 KKN Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya 2023 Merayakan...

Komentar yang terbit pada artikel "Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa "KASI KESRA""