Website Resmi
Desa Slempit
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Admin Kominfo | 28 September 2026 | 15 Kali dibuka
Artikel
Admin Kominfo
28 September 2026
15 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Statistik Desa
Populasi
3852
Populasi
3809
Populasi
0
Populasi
7661
3852
LAKI-LAKI
3809
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
7661
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYITNO
Sekretaris Desa
KUSPRIADI
Kaur Tata Usaha dan Umum
SRI YAYUK
Kaur Keuangan
ACHMAT BASUKI
Kaur Perencanaan
AGUS ANDRAINI
Kasi Pemerintahan
CIPTO
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
HASAN BASORI
Kepala dusun Slempit
SUPRIYADI
Kepala dusun Lingsir
WIJIONO
Desa Slempit
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
1.030 Kali dibuka
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa "KASI KESRA"...
465 Kali dibuka
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa "KAUR PERENCANAAN"...
323 Kali dibuka
Rutinitas Senam Minggu Pagi di Balai Desa Slempit...
304 Kali dibuka
PROGRAM KESEHATAN ANAK BULAN FEBRUARI 2023 DI DESA SLEMPITÂ ...
279 Kali dibuka
Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Pemanfaatan...
13 Agustus 2025
Launching Program SEKOLAH LANSIA TANGGUH BKL SARIJOYO DESA SLEMPIT...
06 Agustus 2023
Senam Rutin Bersama Kader Kesehatan Desa Slempit: KKN Kelompok...
03 Agustus 2023
Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Pemanfaatan...
26 Juli 2023
PENYULUHAN LILIN AROMATERAPI UNTUK MENCIPTAKAN EKONOMI KREATIF...
24 Juli 2023
Kelompok 18 KKN Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya 2023 Merayakan...

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"